Bottom Article Ad

Halal Bihalal Siswa dan Guru

Halal Bihalal Guru dan Siswa dalam rangka suasana lebaran idul fitri 1446H .

Halal Bihalal Guru dan PTK

Halal Bihalal Guru dan Siswa dalam rangka suasana lebaran idul fitri 1446H .

Selamat dan Sukses Lulus SNBP 2025

selamat dan sukses SNBP 2025

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 20 September 2019

Prestasi Juara 1 Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional & Lomba Pramuka di Kantor Walikota













LDKS Part 2


Minggu, 15 September 2019

Struktur Organisasi 2020 / 2021


Tahun 2020 / 2021 Semester 1




Tahun 2019/2020 Semester 2



Add caption

Tahun 2018/2019 Semester 1



Sabtu, 14 September 2019

Profil Sekolah

VISI
  • Meningkatnya Karakter Peserta didik yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan kreatif, sehat jasmani dan rohani, serta berwawasan global

MISI
  1. Menumbuhkan semangat penghayatan dan pengamalan terhadap agama yang dianut
  2. Mengembangkan sekolah berbasis lingkungan yang asri dan sehat
  3. Meningkatkan semangat kemandirian belajar dalan kegiatan akademik / nonakademik untuk mencapai prestasi yang sesuai dengan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dalam penguasaan IPTEK, seni dan budaya.
  4. Menanamkan semangat daya saing tinggi, unggul dan terdepan
  5. Mengoptimalkan proses pendidikan dan pembelajaran yang berorientasi pada pendekatan saintifik berbasis pemanfaatan teknologi



TUJUAN PENDIDIKAN SMA NEGERI 10 BANJARMASIN
1. Mempersiapkan peserta didik yang mempunyai integritas moral yang tinggi, jujur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
2. Menanamkan peserta didik mempunyai sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportivitas.
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4. Membekali peserta didik agar memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri untuk menunjang kecakapan hidup
5. Membekali peserta didik menjadi pribadi yang tangguh dan terpercaya sehingga mampu bekerja sama dengan orang lain baik sebagai anggota atau pemimpin kelompok.
6. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang cerdas dan berkualitas.
7. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian dan berpretasi dalam bidang olah raga dan seni.
8. Mempersiapkan peserta didik agar mampu mengapresiasi dan mengekspresikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa yang tercermin dalam berpikir, bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Latihan Dasar Kepemimpinan / LDK adalah sebuah pelatihan dasar tentang segala hal yang berkaitan dengan kepemimpinan. Pelatihan ini biasanya yang diberikan oleh Pengurus OSIS lama kepada calon Pengurus OSIS baru, baik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas (untuk LDK tingkat sekolah menengah). Pelatihan dasar yang diberikan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepemimpinan kepada Pengurus OSIS baru yang nantinya akan menjadi pemimpin dari seluruh kesatuan OSIS dari sekolah yang bersangkutan.
LDK biasanya diberikan dalam 2 bagian yaitu LDK Fisik dan LDK Mental. Pemberian materi dari kedua jenis LDK ini biasanya diberikan di waktu dan tempat yang berbeda. Untuk LDK Mental, yang menjadi pemberi materi bukanlah lagi para Pengurus OSIS lama melainkan Dewan Guru, Pembina OSIS, Kepala Sekolah serta Guru Psikologi dan Konseling dari sekolah yang bersangkutan, atau bisa juga dengan cara menyewa dari suatu Lembaga Psikologi Independen. LDK Fisik biasanya diberikan di sekolah dalam waktu 3-5 Hari penuh, sedangkan LDK Mental biasanya diberikan di luar kota dalam waktu 2-4 hari.
kutipan dari wikipedia
SMA Negeri 10 Banjarmasin turut melaksanakan dari tahun ke tahun kegiatan LDKS



















Sabtu, 07 September 2019

Pelantikan Pramuka Kelas X 2019/2020

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
  12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
  13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.

Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. dan merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.










KOP SURAT SMATEN